Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan
Advertisement . Scroll to see content

BKN Sebut PNS yang Bercerai Gajinya Dipotong untuk Mantan Istri dan Anak-Anak

Senin, 22 Maret 2021 - 18:28:00 WIB
BKN Sebut PNS yang Bercerai Gajinya Dipotong untuk Mantan Istri dan Anak-Anak
Kepala Biro Hubungan Masyarrakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono. (Foto: Humas BKN)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membenarkan informasi bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bercerai bakal dipotong gajinya untuk mantan istri dan anak-anaknya. Namun, pemotongan tersebut hanya berlaku untuk PNS pria.

"Iya, hanya untuk pria karena biasanya istri masuk tanggungan suami," kata Kepala Biro Humas BKN, Paryono saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (22/3/2021).

Ketentuan tersebut, kata dia, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Dalam PP itu disebutkan bagi PNS pria yang bercerai harus menyerahkan sebagian gajinya untuk mantan istri dan anak-anaknya.

Penghasilan tersebut dibagi rata, yaitu sepertiga untuk PNS pria, sepertiga untuk mantan istri, dan sepertiga untuk anak-anaknya. Jika tidak ada anak, maka gaji yang dipotong yakni separuh untuk PNS tersebut dan separuh untuk mantan istri.

Paryono mengatakan aturan ini masih berlaku hingga kini. “Ini memang masih aturan lama. Dan masih dilaksanakan,” katanya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut