BKPM Cabut 1.118 IUP, Bahlil: Kalau Ada yang Keberatan, Monggo
JAKARTA, iNews.id — Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadahlia, menyampaikan telah mencabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan atau IUP dengan luas area mencapai 2.707.433 Hektar.
Menurut dia, dari 1.118 IUP yang dicabut, 227 perusahaan telah menyampaikan keberatan kepada BKPM atau melalui Satuan Tugas (satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
“Kalau ada yang mau melakukan proses untuk menyampaikan keberatan, monggo lewat satgas. Sampai sekarang sudah ada 227 (perusahaan) yang menyampaikan keberatan,” kata Menteri Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Dia menjelaskan, untuk mekanisme penyampaian keberatan, pelaku usaha mengajukan surat keberatan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
“Atau Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal akan mengirimkan surat undangan rapat klarifikasi SK Pencabutan IUP kepada pelaku usaha dan Pelaku usaha diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung, bukti pemenuhan kewajiban, maupun justifikasi terkait kegiatan usaha atas UP yang telah dicabut,” ujar Bahlil.
Adapun Menteri Bahlil akan melakukan verifikasi bersama, jika kemudian ternyata pengusaha dan IUP nya benar maka akan dikembalikan posisisnya lewat mekanisme pengambilan keputusan yang ada.
“Dalam hal ini kementerian investasi, ESDM ini untuk enghilangkan rasa ketidak adilan jadi kami buka yang mau komplain. Saya selaku mantan pengusaha tahu betul, tidak boleh semena-mena kepada pengusaha,” ungkap Bahlil.
Sebagai catatan, dari target yang disampaikan Presiden Jokowi, Bahlil optimis di bulan depan (Mei-Juni) akan dapat mencabut sebanyak 2078 izin usaha yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialinkan ke pihak lain, maupun tidak sesuai dengan peruntukan atau peraturan.
“Jadi jangan main main kita ingin semua untukmelakukan penataan dengan asas keseimbangan,” tutur Bahlil.
Editor: Jeanny Aipassa