BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan
Dalam perkara tersebut, dugaan penyimpangan berkaitan dengan proses penyaluran KUR di wilayah Jember. BNI telah melakukan pemeriksaan internal serta mengambil langkah penanganan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan.
“BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan,” katanya.
Menurut Okki, tindakan individu yang terbukti melanggar ketentuan tidak merepresentasikan kebijakan maupun praktik perseroan. BNI menegaskan bahwa penyaluran kredit dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan yang berlaku.
BNI juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkembangan perkara tersebut. Perseroan memastikan dukungan terhadap proses hukum dilakukan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai salah satu bank penyalur kredit program pemerintah, BNI menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas penyaluran KUR agar manfaat pembiayaan dapat diterima oleh pelaku usaha yang berhak dan membutuhkan dukungan permodalan.
Melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum, penanganan internal, dan dukungan terhadap proses penyidikan, BNI menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan fraud, memperkuat tata kelola kredit, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyaluran pembiayaan.
Editor: Rizqa Leony Putri