Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Danantara Hemat Uang Rp8,2 Triliun usai Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Advertisement . Scroll to see content

Bolehkah Hak Cuti Karyawan Dipotong karena WFH, Ini Kata Kemenaker

Kamis, 30 September 2021 - 17:07:00 WIB
 Bolehkah Hak Cuti Karyawan Dipotong karena WFH, Ini Kata Kemenaker
Ilustrasi work from home (WFH). (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Work from home (WFH) atau bekerja dari rumah menjadi tren baru sejak pandemi Covid-19. Kegiatan bekerja yang sebelumnya dilakukan di kantor, kemudian dilakukan di rumah masing-masing pekerja.

Meski demikian, para pekerja tetap berhak atas cuti tahunan yakni minimal 12 hari. Sehingga tak ada alasan bagi perusahaan untuk memotong jatah cuti karyawan terkait dengan WFH. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan, walaupun bekerja dari rumah, karyawan memiliki hak atas cuti tahunan yang dapat diambil jika telah bekerja di perusahaan tersebut selama 12 bulan.

“Prinsipnya, dengan diberlakukannya bekerja dari rumah (Work From Home/WFH), maka pekerja yang bersangkutan tetap dianggap bekerja dan melaksanakan pekerjaannya. Sehingga, secara hukum, pekerja yang bersangkutan tetap berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari,” dikutip dari akun Instagram resmi  @kemnaker, Kamis (30/9/2021).

Kemenaker menyatakan, perbuatan perusahaan yang menghapus atau memotong cuti pekerja, tentunya bertentangan dengan hukum. Jika mengalami masalah tersebut, ada beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh pekerja. 

“Perbuatan perusahaan yang menghapus atau memotong cuti pekerja yang menyebabkan jumlah cuti tahunannya kurang dari 12 hari, tentunya bertentangan dengan hukum,” tulis Kemenaker.

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, berikut tahapan-tahapan yang dapat pekerja upayakan:

1. Pekerja perlu menempuh perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat dengan pengusaha, paling lama 30 haru kerja.

2. Jika perundingan bipartit gagal, salah satu atau kedua belah pihak dapat mencatatkan perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.

3. Setelah itu, tahapan penyelesaian perselisihan hak selanjutnya dilakukan melalui mediasi.

4. Jika penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Selain itu, pengusaha yang melanggar pemberian cuti tahunan dapat dikenai sanksi pidana kurungan minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan dan/atau denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta (Pasal 81 angka 65 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 187 ayat (2) UU Ketenagakerjaan). Shelma Rachmahyanti

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut