Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidak SPBU di Malang, Bahlil Pastikan Kualitas Pertalite Asli Tanpa Campuran
Advertisement . Scroll to see content

Bos Pertamina Sebut Kriteria Mobil dan Motor Penerima BBM Subsidi Terbit Bulan Ini

Rabu, 06 Juli 2022 - 15:27:00 WIB
Bos Pertamina Sebut Kriteria Mobil dan Motor Penerima BBM Subsidi Terbit Bulan Ini
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. (Foto: dok SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Pertamina (Persero) memastikan kriteria kendaraan roda dua dan empat baik umum dan pribadi yang berhak mendapat BBM subsidi akan diterbitkan akhir Juli 2022. Kriteria ini ditetapkan dan diterbitkan oleh pemerintah. 

Adapun kriteria kendaraan penerima BBM subsidi jenis Pertalite dituangkan dalam hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Pembaharuan regulasi tersebut menyusul adanya ketidakjelasan kriteria kendaraan penerima BBM bersubsidi dalam aturan sebelumnya. 

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan, Perpres tersebut saat ini dalam proses harmonisasi di kementerian terkait. 

"Proses finalisasi akan keluar bulan ini, itu pemerintah, harmonisasi antar kementerian," ujar Nicke dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (6/7/2022). 

Secara normatif, lanjut Nicke, kriteria kendaraan penerima BBM bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah. Sementara, Pertamina sebagai perusahaan pelat merah penyedia BBM hanya akan mengimplementasikan regulasi tersebut. 

Saat ini, Perseroan tengah mengambil langkah persiapan, salah satunya mewajibkan pemilik kendaraan menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM bersubsidi. Proses ini masih dalam tahap pendaftaran. 

"Dalam hal ini kami akan mengikuti apa yang ditetapkan pemerintah yang dituangkan dalam revisi Perpres tersebut," kata dia.

Dalam perubahan tersebut, lanjut Nicke, pemerintah akan menetapkan jenis kendaraan hingga cubicle centimeter (cm3) atau CC. Baik roda dua dan empat akan ditetapkan berapa besaran CC kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

"Misalnya kendaraan roda empat yang diperbolehkan sampai 1.500 CC, maka otomatis di atas 1.500 CC masuk ke Pertalite ini gak akan keluar, itu mekanismenya, jadi tidak ada adjustment by person di SPBU," ucapnya.

Nicke juga memastikan regulasi ini hanya mengatur kendaraan umum dan pribadi. Hanya saja dia enggan menjabarkam kendaraan milik UMKM, pengusahan, hingga kendaraan dinas pemerintah. 

"Nanti saya jelaskan bagaimana UMKM, karena inikan kalau kita lihat Perpres tersebut yang berhak adalah masyarakat dari jenis kendaraan, UMKM tentu berbeda pendekatannya, ketiga nelayan, keempat petani. Kemudian, kelima ada solar ada kaitannya dengan industri apa, ini nanti berbeda," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut