Bos Sritex Akui Ada Ancaman PHK Karyawan, Ini Penjelasannya
Rabu, 13 November 2024 - 16:19:00 WIB
        
     
                 
                “Jadi jangan sampai ini menjadi masalah, menambah masalah di situ,” tutur dia.
Sebelumnya, Sritex masih bisa melaksanakan kegiatan ekspor dan impor karena Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sudah menerbitkan perizinan. Keputusan ini diambil setelah Sritex dan kurator melakukan pembahasan dengan Bea Cukai.
Namun, Iwan mengaku rekening Sritex masih diblokir pihak perbankan. Akibatnya. kegiatan usaha perusahaan yang seharusnya bisa dilakukan terkendala saat ini.
“Tentang rekening bank yang di blokir juga itu kan menambah masalah lagi,” ucap Iwan.
Editor: Puti Aini Yasmin