BP Tapera Klaim Dana Iuran Peserta Bisa Dicairkan jika Berhenti Kerja
JAKARTA, iNews.id - Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjamin iuran para pekerja yang ikut dalam kepesertaan BP Tapera bisa dicairkan. Hal itu jika pekerja berhenti bekerja dari perusahaan.
Sebab menurutnya, iuran yang dibebankan kepada para pekerja itu bersifat tabungan. Alhasil, para pekerja berhak mengambil tabungannya jika selesai masa kerjanya, baik dengan alasan pengunduran diri, maupun disebabkan oleh PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
"Bisa, Resign atau berhenti diberhentikan, diputus kontrak, di PHK, semua akan dikembalikan," tutur Heru usai konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024).
Lebih lanjutnya, Heru menjelaskan kepesertaan BP Tapera sifatnya wajib bagi para seluruh pekerja formal, baik peserta yang sudah memiliki rumah, maupun yang belum memiliki rumah.
Hal ini untuk mendorong pengentasan backlog perumahan yang pertumbuhannya tembus 700.000 keluarga per tahun.
Heru menegaskan konsep yang akan diberikan kepada para pekerja yang sudah memiliki rumah akan seperti tabungan semacam BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, dapat dicairkan ketika masa kerja sudah masuk usia pensiun atau berhenti bekerja.
"Ini kan konsepnya bukan iuran, tapi tabungan, yang sudah punya rumah, dari hasil pengumpulan tabungannya sebagian digunakan untuk subsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah," ujar Heru di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024).
Heru menjelaskan, dengan adanya subsidi dari peserta Tapera yang sudah memiliki rumah, BP Tapera mampu menjaga tingkat suku bunga flat di angka 5 persen bagi para peserta yang tengah menjalankan KPR melalui Tapera.
Heru menjelaskan konsep semacam ini merupakan asas gotong royong dalam rangka mempercepat pengentasan backlog perumahan yang angkanya masih berada sekitar 9.95 juta masyarakat yang belum memiliki rumah.
"Jadi kenapa harus ikut nabung ya tadi prinsip gotong royong di undang-undangnya itu, pemerintah, masyarakat yang punya rumah bantu yang belum punya rumah semua membaur," tutupnya.
Sementara itu, rencana iuran Tapera potong gaji pekerja mengundang polemik dari para pekerja dan pengusaha. Rencana tersebut dinilai tak diperlukan karena menambah beban iuran.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mengungkapkan pihaknya masih menunggu itikad baik pemangku kebijakan agar mau duduk bersama dengan para pengusaha dan pekerja perihal Tapera. Ia mengaku meski bertujuan baik, namun beban kewajiban iuran dari pendapatan pekerja maupun perusahaan tersebut dinilai belum disepakati secara bersama.
"Nah kalau kita melihat langkahnya apa? Langkah selanjutnya kita akan lakukan judicial review. Kalau memang harus dilakukan ya mungkin kita akan harus ke arah situ (mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA)," ucap Shinta selepas jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Namun, Shinta menegaskan APINDO masih menunggu sikap pemerintah guna dilakukan dialog bersama ihwal pemaksaan kewajiban iuran Tapera di balik iuran lainnya. Apindo pun mengungkapkan hal tersebut sembari didampingi Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban.
Editor: Puti Aini Yasmin