Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons BP Tapera soal Putusan MK Tak Wajibkan Pekerja Swasta Jadi Peserta 
Advertisement . Scroll to see content

BP Tapera Ungkap Kabar Terbaru Iuran Wajib ke Pekerja Swasta, Tinggal Tunggu Peraturan Menteri

Selasa, 23 Juli 2024 - 22:05:00 WIB
BP Tapera Ungkap Kabar Terbaru Iuran Wajib ke Pekerja Swasta, Tinggal Tunggu Peraturan Menteri
kabar terbaru iuran wajib BP Tapers untuk karyawan swasta (Foto: Arif Julianto/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Deputi Komisioner Bidang Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Sid Herdi Kusuma mengungkapkan kabar terbaru wacana iuran wajib untuk pekerja swasta. Menurutnya, hal itu tinggal menunggu Peraturan Menteri (Permen) terbit.

Sid menjelaskan hal tersebut merupakan aturan teknis dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

"Jadi yang kita ketahui juga, yang kemarin sudah dikeluarkan itu kan di level PP ya, itu masih diperlukan peraturan turunannya dalam bentuk Permen," ucap dia usai acara Rakernas Apersi 2024 di Pullman Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Menurutnya, aturan teknis sebagai petunjuk pelaksanaan pemungutan iuran wajib Tapera masih dibahas pemerintah pusat. Namun demikian, ia tidak merinci target terbitnya aturan tersebut.

"Ini yang masih dalam tahap belum keluar itu (Permen), jadi pada intinya kami belum bisa melakukan penarikan Tabungan baik bagi ASN maupun swasta dan lainnya. Karena memang harus ada landasan aturan lagi yang masih ditungu sekarang," tutur dia.

Pada kesempatan lain, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Zainal Fatah mengatakan, paling lambat implementasi kebijakan iuran wajib Tapera ke sektor swasta akan berlaku tahun 2027.

"Kan menurut peraturannya tahun 2027 (berlaku efektif). Ya kalau undang-undangnya nggak dicabut kan kalau nggak dilakukan salah kita. Legal formalnya kan begitu," ujar Zainal Fatah di Kementerian PUPR (28/6).

Zainal Fatah mengatakan, meski ada penolakan dari kalangan pekerja atau pelaku usaha, saat ini yang dilakukan Pemerintah terus memberikan sosialisasi baik untuk perusahaan maupun pekerja yang akan dibebankan untuk membayar iuran Tapera.

"Tapi yang jelas, pemerintah berusaha terus memberi penjelasan untuk apa sih, kenapa itu dilakukan, dan itu sebetulnya sudah sangat clear dulu di kantor KSP (Kantor Staf Presiden)," kata Zainal Fatah.

Sekadar informasi tambahan, baik pengusaha dan pekerja belakangan ramai menolak program. Karena dianggap membebankan pekerja yang akan memotong 2,5 persen dari gajinya, sedangkan pengusaha juga dibebankan membayar iuran 0,5 persen untuk setiap pegawai yang ikut dalam program tersebut.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut