BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Insentif 8.961 Nakes, Ungkap Penyebabnya
BPK merekomendasikan Menteri Kesehatan melalui Badan PPSDM Kesehatan untuk memproses sisa kelebihan pembayaran insentif nakes yang masih ada per September 2021.
Badan PPSDM Kesehatan melakukan pengelolaan atas pembayaran insentif nakes penanganan Covid-19 pada faskes pelayanan Covid-19 yang dibiayai dana APBN melalui DIPA Badan PPSDM Kesehatan, termasuk di dalamnya insentif untuk para peserta PIDI (program internship).
Untuk faskes pelayanan Covid-19 yang dibiayai APBD (RSUD dan Puskesmas), sumber dana insentif nakes pelayanan Covid-19 dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah, bukan melalui DIPA Kemkes.
Hasil pemeriksaan BPK ini merupakan bagian dari pemeriksaan atas pengelolaan pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to Covid-19 tahun 2020-2021 pada Kemenkes.
Tujuan pemeriksaan ini adalah memberikan penilaian atas kepatuhan program/kegiatan dalam mencapai Disbursement Linked Indicator (DLI)/Disbursement Linked Result (DLR) pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to Covid-19 tahun 2020-2021.
Editor: Jujuk Ernawati