Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Jiwasraya
Advertisement . Scroll to see content

BPKN Siapkan Rekomendasi ke Presiden Soal Penyelesaian Kasus Jiwasraya

Jumat, 30 April 2021 - 16:18:00 WIB
BPKN Siapkan Rekomendasi ke Presiden Soal Penyelesaian Kasus Jiwasraya
Jiwasraya
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengaku sedang menyiapkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo terkait kasus pensiunan BUMN di Jiwasraya

Walaupun belum rampung tapi dia membocorkan poinnya, yaitu mekanisme restrukturisasi jangan sampai merugikan konsumen alias nasabah, terlepas dari berbagai persoalan yang sedang dihadapi Jiwasraya. 

"Karena dari sisi mekanismenya harusnya bisa diatur di internal mereka. Khususnya karena pemerintah melalui Kementerian BUMN adalah pihak pemilik perusahaan," ujar Rizal saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Sebagai wujud tanggung jawab, pemerintah selaku pemegang saham Jiwasraya telah mencetuskan program restrukturisasi untuk menyelamatkan polis tersebut. Dengan restrukturisasi, pemegang polis dipastikan akan terhindar dari kerugian yang lebih besar, yang ditanggung oleh negara dan pemegang polis sendiri. Bahkan, kehadiran program restrukturisasi pun bisa memberikan kejelasan waktu pengembalian dana pemegang polis.

Sejatinya, program restrukturisasi ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Dalam Pasal 54 POJK itu disebutkan bahwa OJK dapat memerintahkan kepada perusahaan untuk melakukan pemindahan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan kepada perusahaan lain, ketika perusahaan tidak dapat memenuhi tingkat solvabilitas.

Atas dasar payung hukum tersebut, restrukturisasi menjadi sebuah tawaran kepada pemegang polis untuk dipindahkan portfolionya ke perusahaan baru bernama IFG Life. Selanjutnya, IFG Life yang akan meneruskan manfaat sampai pengembalian dana pemegang polis. 

Adapun pelaksanaan program restrukturisasi ini telah dimasukkan ke dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RKP) Jiwasraya. Pararel dengan upaya penyelamatan, pemerintah pun telah menyiapkan skema transfer bail in, melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp22 triliun untuk pendirian perusahaan asuransi baru IFG Life. Tak hanya itu, selaku induk usaha, IFG juga akan memberi tambahan modal senilai Rp4,7 triliun. 

Dengan adanya dukungan itu, restrukturisasi akan memberikan kejelasan pengembalian dana kepada pemegang polis. Meskipun dalam hal pengembalian dana pemegang polis akan ada penyesuaian manfaat atau haircut. Maklum, dana yang akan disetorkan oleh pemerintah melalui PMN itu belum cukup untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, karena sampai pada 31 Desember 2020, liabilitas Jiwasraya mencapai Rp54,5 triliun

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut