JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter telah ditetapkan melalui kajian intensif.
Juru BPKP, Eri Satriana, mengatakan kajian dilakukan terhadap Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng, yang melalui pengawasan, analisa dan kajian pihak terkait.
Bukan Krisis, Gelombang Efisiensi Perusahaan Digital Dinilai Jadi Arah Baru Pematangan Pasar
Hasilnya kajian dan pengawasan pun sudah diserahkan kepada kementerian terkait, sebagai salah satu pertimbangan dalam penetapan HET minyak goreng.
"BPKP melakukan pengawasan melalui analisa atau kajian terhadap DPO minyak goreng. Hasil dari pengawasan dan analisa tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait," ungkap Eri kepada Wartawan, Selasa (24/5/2022).
Jokowi Tugaskan Luhut Urus Masalah Minyak Goreng, Kenapa?
Saat ini, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan aturan terbaru ihwal DMO dan DPO minyak sawit. Beleid ini untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng dalam negeri setelah dibukanya kembali ekspor CPO.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku