Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tom Lembong Laporkan Auditor BPKP yang Klaim Ada Kerugian Negara di Kasus Impor Gula
Advertisement . Scroll to see content

BPKP Pastikan HET Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter Sesuai Kajian Intensif

Selasa, 24 Mei 2022 - 12:50:00 WIB
BPKP Pastikan HET Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter Sesuai Kajian Intensif
Logo Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan (BPKP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter telah ditetapkan melalui kajian intensif. 

Juru BPKP, Eri Satriana, mengatakan kajian dilakukan terhadap Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng, yang melalui pengawasan, analisa dan kajian pihak terkait.  

Hasilnya kajian dan pengawasan pun sudah diserahkan kepada kementerian terkait, sebagai salah satu pertimbangan dalam penetapan HET minyak goreng

"BPKP melakukan pengawasan melalui analisa atau kajian terhadap DPO minyak goreng. Hasil dari pengawasan dan analisa tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait," ungkap Eri kepada Wartawan, Selasa (24/5/2022). 

Saat ini, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan aturan terbaru ihwal DMO dan DPO minyak sawit. Beleid ini untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng dalam negeri setelah dibukanya kembali ekspor CPO. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut