BPN Tegaskan Aturan Kepesertaan BPJS Kesehatan Hanya Berlaku untuk Pembeli Tanah
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan aturan yang menyebutkan kewajiban melampirkan kartu anggota BPJS Kesehatan dalam transaksi jual-beli tanah hanya berlaku bagi pembeli.
Staf Khusus Menteri ATR atau Kepala BPN, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan aturan tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo. BPN akan memberlakukan aturan tersebut, mulai 1 Maret 2022.
"Hanya pembeli saja yang melampirkan kartu ini (BPJS Kesehatan). Sejauh ini kami koordinasikan dengan Pak Ghufron (Dirut BPJS Kesehatan), cukup pembeli saja, karena di dalam Inpres 1/2022 ditujukan hanya untuk pemohon," ujar Taufiq dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, Kamis (24/2/2022).
Taufiq menjelaskan, aturan ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan peralihan hak tanah karena jual beli, sebagaimana disebut dalam Inpres 1/2022. Lalu, untuk pemohon lebih dari 1 orang, maka masing-masing harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
"Boleh menggunakan kartu BPJS Kesehatan, Askes dan Indonesia Sehat," kata Taufiq.