Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Marak Bangunan di Wilayah Sungai hingga Waduk, Nusron Ungkap Penyebabnya
Advertisement . Scroll to see content

BPN Tegaskan Aturan Kepesertaan BPJS Kesehatan Hanya Berlaku untuk Pembeli Tanah

Kamis, 24 Februari 2022 - 15:26:00 WIB
BPN Tegaskan Aturan Kepesertaan BPJS Kesehatan Hanya Berlaku untuk Pembeli Tanah
Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Teuku Taufiqulhadi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Lalu, untuk pembeli yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan akan diberikan waktu mendaftar. Proses peralihan hak tanah tetap akan dijalankan. "Apabila belum melampirkan kartu BPJS Kesehatan, berkas tersebut akan tetap diproses, tapi dalam waktu pengambilan (sertifikat), harus dilampirkan," ujar Taufiq.

Adapun, aturan ini berlaku 1 Maret 2022. Taufiq menegaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait hal ini terutama pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Hingga saat ini kami sudah sosialisasikan ke PPAT dan insya Allah sudah selesai, ada tambahan materi-materi sosialisasi bahwa ini tidak menyusahkan, jadi masyarakat jangan terpengaruh pendapat yang negatif. Kita lihat cakupan BPJS Kesehatan ini sudah luas, sebenarnya tidak ada masalah lagi dalam persoalan tersebut," ujar Taufiq. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut