Breaking News, Ari Kuncoro Mundur dari Wakil Komut BRI
"Persetujuan atas Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) kepada para Pemegang Saham yang akan dilakukan melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) dan oleh karenanya sekaligus mengubah Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan," demikian bunyi mata acara RUPSLB BRI, dikutip Kamis (22/7/2021).
Aksi korporasi BRI merupakan bagian dari pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro bersama dengan PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM. Pelaksanaan RUPSLB BRI ini bertepatan dengan isu adanya pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama emiten perbankan pelat merah tersebut.
Sosok Ari memang ramai dibahas belakangan ini. Sebab, selain mengisi struktur manajemen Bank BRI, dia juga menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI).
Ari diangkat pemegang saham sebagai Wakil Komisaris sejak 18 Februari 2020 lalu. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia rektor dilarang memiliki jabatan di BUMN. Hal ini menjadi kritikan sejumlah pihak.
Tak berselang lama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun resmi mengizinkan Ari Kuncoro melakukan merangkap jabatan. Keputusan tersebut diambil melalui penerbitan PP 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Peraturan tersebut yang kemudian menggantikan PP 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Editor: Jujuk Ernawati