Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KUR BRI Jadi Penyelamat, Usaha Angkringan Ini Bangkit dan Bertumbuh
Advertisement . Scroll to see content

BRI Apresiasi Langkah OJK Siapkan Regulasi Baru Akuisisi Fintech

Kamis, 17 Maret 2022 - 20:00:00 WIB
BRI Apresiasi Langkah OJK Siapkan Regulasi Baru Akuisisi Fintech
BRI mengapresiasi langkah positif OJK yang tengah mempersiapkan Peraturan OJK tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. (Foto: dok BRI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus mendukung akselerasi inklusi keuangan di Tanah Air sejalan dengan salah satu fokus utama Presidensi G20 tahun ini, yakni financial inclusion. Terkait hal ini, BRI pun mengapresiasi langkah positif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah mempersiapkan Peraturan OJK (POJK) tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, langkah strategis tersebut sangat tepat untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.

“Kami sangat mendukung langkah dari OJK. Inisiatif ini sudah lama ditunggu oleh bank umum konvensional selama ini. Terlebih di era layanan keuangan digital, kolaborasi antar stakeholder diperlukan agar lebih kuat,” katanya.

Di samping itu, kebijakan yang baru dinilai akan memperkuat penetrasi dan memudahkan akses layanan keuangan bagi masyarakat atau nasabah. Adapun regulasi tersebut nantinya akan menyempurnakan POJK Nomor:36/POJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal.

Seperti diketahui, dalam POJK Nomor 36/POJK.03/2017, bank hanya dapat melakukan penyertaan modal perusahaan di luar lembaga jasa keuangan lewat anak usaha modal ventura atau perusahaan financial technology (fintech) yang mengakuisisi bank-bank kecil.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut