Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Babak Baru Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Purworejo, 4 Tersangka Diserahkan ke Kejati Jateng
Advertisement . Scroll to see content

OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas, Ini Alasannya

Kamis, 08 Januari 2026 - 11:32:00 WIB
OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas, Ini Alasannya
OJK resmi mencabut Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat karena permasalahan modal dan likuiditas.(Foto: Dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026.

Kepala OJK Provinsi Sumatra Barat, Roni Nazra menuturkan, langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya penguatan industri perbankan nasional serta untuk melindungi kepentingan nasabah.

Sebelum mencabut izin BPR Suliki Gunung Mas, OJK telah memberikan waktu bagi jajaran manajemen dan pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan bank. Namun, upaya penyehatan tersebut menemui jalan buntu, sehingga pada Maret 2025 BPR ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP).

"Pada tanggal 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen." kata Roni dalam keterangannya, Kamis (8/1/2025).

Lalu pada Desember 2025, status bank ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) karena permasalahan permodalan dan likuiditas tidak kunjung teratasi sesuai standar POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut