Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Respons Rosan Minta Pajak BUMN Dihapus: Gak Bisa!
Advertisement . Scroll to see content

BRIsyariah Bahas Persetujuan Merger Bank Syariah BUMN pada Pertengahan Desember

Minggu, 22 November 2020 - 18:08:00 WIB
BRIsyariah Bahas Persetujuan Merger Bank Syariah BUMN pada Pertengahan Desember
BRIS akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Desember 2020. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Mata acara keempat, yakni Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dengan penjelasan; sesuai dengan Pasal 19 UUPT, Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, perubahan Anggaran Dasar Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan juga merupakan bagian dari Rancangan Penggabungan yang disetujui pada mata acara kedua. 

Mata acara kelima, yaitu Persetujuan atas susunan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Bank Hasil Penggabungan, dengan penjelasan; Sesuai dengan Pasal 94 dan Pasal 111 UUPT; Pasal 32 ayat (2) UU Perbankan Syariah; Pasal 17 ayat (13), Pasal 20 ayat (12) dan Pasal 23 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. 

Susunan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah tersebut berlaku efektif sejak efektifnya Penggabungan dan diterimanya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan  dari OJK atas nama masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris dan hasil wawancara atas masing-masing anggota Dewan Pengawas Syariah.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut