Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelunasan Bipih 2026 Dibuka, Kemenhaj dan BSI Dorong Jemaah Manfaatkan E-Channel
Advertisement . Scroll to see content

BSI dan 3 Bank Syariah Swasta Kolaborasi Perkuat Struktur Perbankan

Rabu, 29 Maret 2023 - 17:35:00 WIB
BSI dan 3 Bank Syariah Swasta Kolaborasi Perkuat Struktur Perbankan
BSI dan 3 Bank syariah swasta kolaborasi perkuat struktur perbankan. (Foto: dok BSI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI menandatangani kerja sama terkait transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah antar Bank (SIKA) dengan Maybank Syariah, Bank Muamalat Indonesia, dan Bank Mega Syariah. Kesepakatan ini diharapkan semakin memperkuat pasar uang antarbank syariah di Indonesia.

Direktur Treasury & International BSI Mohammad Adib mengatakan, kerja sama ini akan semakin memperluas dan memperkuat struktur perbankan syariah, baik dari aspek bisnis, pengelolaan aset, terutama pada ketahanan likuiditas bank. 

"Langkah strategis ini juga dapat menjadi salah satu pendukung untuk mendorong penguatan struktur moneter syariah” kata dia dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023).

Kesepakatan ini merupakan kelanjutan kerja sama di bidang penguatan transaksi moneter pasar uang syariah melalui transaksi pembelian komoditi yang didasari akad murabahah/jual beli dengan sistem angsuran. Artinya, jika ada salah satu anggota bank syariah ini yang membutuhkan fresh fund untuk kebutuhan dana pembelian komoditi dapat melakukan transaksi melalui skema SIKA. 

Manfaatnya adalah kebutuhan dana akan cepat terpenuhi dan semakin mempersolid peran bank syariah di Indonesia dalam hal keseimbangan moneter.
 
Pada tahap awal ini, masing-masing bank berkomitmen menyiapkan dana guna mendukung implementasi transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah antar Bank. Adapun hingga akhir tahun, sejumlah bank syariah tersebut akan menargetkan transaksi SiKA menjadi salah satu alternatif pilihan dalam hal pemenuhan likuiditas.

Bank Indonesia telah mendukung penguatan stabilitas sistem keuangan dan perbankan syariah diantaranya melalui penerbitan PBI Nomor 14/1/PBI/2012 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 22/9/PBI/2020 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah atau PUAS.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut