Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di November 2025? Ini Cara Cek dan Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

BSU Tahap VII Mulai Disalurkan ke 3,6 Juta Pekerja Lewat Kantor Pos, Ini Skemanya

Kamis, 03 November 2022 - 13:23:00 WIB
BSU Tahap VII Mulai Disalurkan ke 3,6 Juta Pekerja Lewat Kantor Pos, Ini Skemanya
Kemnaker mulai menyalurkan BSU epada pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara melalui PT Pos Indonesia. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang tidak memiliki rekening Himpunan Bank Negara (Himbara). Penyaluran tersebut dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, penyaluran BSU tahap VII diberikan kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Ida menambahkan, skema penyaluran BSU melalui Pos Indonesia memang berbeda dengan metode transfer langsung ke rekening penerima seperti yang dilakukan pada penyaluran tahap sebelumnya.

"Kami berharap penyaluran BSU baik melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia ini dapat terselesaikan dalam waktu dekat," ujar Ida dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis (3/11/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut