Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harmas Respons Gugatan PKPU Bukalapak yang Tuntut Pengembalian Dana Rp6,46 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Bukalapak Ajukan PKPU ke Harmas, Tuntut Pengembalian Dana Rp6,46 Miliar

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:02:00 WIB
Bukalapak Ajukan PKPU ke Harmas, Tuntut Pengembalian Dana Rp6,46 Miliar
ilustrasi Bukalapak ajukan PKPU ke Harmas untuk menuntut pengembalian dana sebesar Rp6,46 miliar. (foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) ke Pengadilan Niaga Jakarta. Langkah ini ditempuh untuk menuntut pengembalian dana Rp6,46 miliar.

Menurut Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana Permohonan PKPU ini didasarkan pada fakta bahwa Harmas tidak mampu menyelesaikan kewajibannya dalam penyediaan ruang perkantoran kepada BUKA. Ia menjelaskan bahwa gedung yang disewakan seharusnya siap untuk diserahkan pada Maret hingga Juni 2018.

Namun, hingga tenggat waktu yang telah diberikan, ruang gedung yang layak pakai tidak kunjung tersedia, dan Harmas terus meminta perpanjangan waktu tanpa kepastian. Di sisi lain, BUKA telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan booking deposit sebesar Rp6,46 miliar pada periode Januari hingga Mei 2018.

"Dengan pembayaran tersebut, seharusnya Harmas sebagai pihak pemberi sewa telah siap menyediakan ruang perkantoran yang disepakati. Namun, hingga waktu yang disepakati, Harmas belum mampu menunaikan kewajiban tersebut," kata Kurnia dikutip iNews.id, Rabu (19/2/2025).

Akhiya, BUKA memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan Harmas secara resmi pada 2 September 2019. Keputusan ini diambil setelah memberikan kesempatan berulang kali kepada Harmas untuk menyelesaikan tanggung jawabnya.

Tak cuma itu, BUKA telah beberapa kali mengajukan somasi kepada Harmas, yakni pada Januari dan Februari 2021, untuk menuntut pengembalian dana deposit sebesar Rp6,46 miliar. Namun, permintaan tersebut diabaikan tanpa adanya tanggapan atau penyelesaian dari pihak Harmas.

Kurnian menjelaskan langkah hukum ini diambil untuk memastikan keadilan bagi perusahaan dan menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia.

“Kami telah memberikan kesempatan yang cukup bagi Harmas untuk menyelesaikan kewajibannya secara baik-baik. Namun, hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana deposit yang telah kami bayarkan. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU agar Hakim Pengadilan Niaga dapat menilai dan mengambil keputusan yang adil,” ujar dia.

Kewajiban yang belum dilaksanakan oleh Harmas, kata Kurnian, dapat dikategorikan sebagai utang yang telah jatuh tempo, yang secara hukum harus diselesaikan.

“Fakta-fakta yang kami ajukan sudah jelas. BUKA telah membayar sesuai kesepakatan, tetapi Harmas gagal memenuhi tanggung jawabnya dan tidak mengembalikan dana deposit tersebut. Kami berharap Pengadilan Niaga Jakarta dapat mengabulkan permohonan ini agar proses penyelesaian utang dapat berjalan dengan mekanisme hukum yang benar,” tutur Kurnia.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan belum ada respons dari Harmas.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut