Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : John Herdman Pantau Liga 2, Braif Fatari: Kompetisi Naik Kelas
Advertisement . Scroll to see content

Erspo Digugat karena Utang Rp2 Miliar Terkait Jersey Timnas Indonesia

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:47:00 WIB
Erspo Digugat karena Utang Rp2 Miliar Terkait Jersey Timnas Indonesia
Erspo digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait dugaan utang lebih dari Rp2 miliar kepada produsen jersi Timnas Indonesia, PT GBI. (Foto: Erspo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Erspo digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena dugaan utang lebih dari Rp2 miliar kepada PT Grand Best Indonesia (PT GBI), produsen apparel Timnas Indonesia.

Gugatan tersebut diajukan PT GBI melalui kuasa hukumnya, Margono-Ismawan & Co Indonesia Law Firm (MICO Indonesia Law Firm), dalam bentuk permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sidang perdana digelar pada Kamis (19/2/2026).

Kuasa hukum PT GBI, Ricky Margono, menjelaskan kliennya menerima pesanan dari PT Ritel Jaya Abadi atau Erspo untuk memproduksi jersi Timnas Indonesia. Produksi telah dilakukan dan barang sudah dikirim sesuai pesanan.

Namun pembayaran disebut terhenti setelah Timnas Indonesia gagal lolos ke Piala Dunia 2026. Total kewajiban yang belum dibayarkan mencapai lebih dari Rp2 miliar dan telah jatuh tempo serta dapat ditagih sejak 2025.

“Hari ini merupakan panggilan pertama sidang. Klien kami PT Grand Best Indonesia menerima pesanan dari Erspo untuk memproduksi jersi Timnas Indonesia,” ujar Ricky saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).

Dia menambahkan setelah barang selesai diproduksi dan dikirim, pembayaran tidak direalisasikan. Dia menyayangkan situasi tersebut, terlebih kliennya juga memiliki kewajiban kepada kreditur lain sehingga memilih mengajukan PKPU.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut