Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Sekjen Kemenhut Jelaskan Isu Zulhas Lepas 1,6 Juta Ha Hutan: Bukan untuk Sawit, tapi Tata Ruang
Advertisement . Scroll to see content

Bursa Kripto Indonesia Resmi Diluncurkan Hari Ini, 23 Perusahaan Terdaftar Jadi Anggota

Jumat, 28 Juli 2023 - 15:54:00 WIB
Bursa Kripto Indonesia Resmi Diluncurkan Hari Ini, 23 Perusahaan Terdaftar Jadi Anggota
Menteri Perdagagang, Zulkifli Hasan (kelima kanan) saat meresmikan peluncuran Bursa Berjangka Aset Kripto Indonesia atau Bursa Kripto Indonesia pada hari ini, Jumat (28/7/2023). (Foto: MPI/Ikhsan Permana SP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bursa Berjangka Aset Kripto Indonesia atau Bursa Kripto Indonesia resmi diluncurkan pada hari ini, Jumat (28/7/2023). PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) telah ditunjuk menjadi pengelola bursa kripto tersebut. 

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim dan memohon ridho Tuhan Yang Maha Esa, serta dengan mengucap puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, hari ini PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) saya resmikan sebagai bursa berjangka aset kripto Indonesia," kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, saat meresmikan peluncuran CFX, di Four Season Hotel, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli mengatakan, penunjukkan CFX sebagai pengelola Bursa Kripto Indonesia sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023.

Selain itu, lanjutnya, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.

Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut