Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 
Advertisement . Scroll to see content

Buruh Tuntut Kenaikan 10 Persen, Pengusaha Usul UMP 2025 Pakai Formula Lama

Kamis, 31 Oktober 2024 - 08:17:00 WIB
Buruh Tuntut Kenaikan 10 Persen, Pengusaha Usul UMP 2025 Pakai Formula Lama
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani usul UMP 2025 pakai formula lama (Foto: iNews.id/Muhammad Farhan)
Advertisement . Scroll to see content

Indeks tertentu sebagaimana ditentukan oleh Dewan Pengupahan mempertimbangkan tingkat penyerapan energi kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Dalam beleid itu, Dewan Pengupahan Daerah bisa memberikan saran atau pertimbangan kepada Kepala Daerah ihwal penetapan upah minimum, struktur, dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

Ketentuan upah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51/2023, juga mendorong kepastian berusaha bagi pelaku bisnis dan industri. 

“Seperti diketahui dalam waktu dekat akan segera ditetapkan UMP 2025, dan tentunya perupahan ini merupakan instansi dasar yang sangat penting uang sangat berdampak kepada industri-industri padat karya,” katanya.

Menurutnya, penetapan kenaikan UMP 2025 justru menambah beban pelaku usaha, terutama di sektor padat karya. 

“Jangan sampai kondisi yang sudah tantangan banget ini akan bisa tambah besar, yang harus dihadapi. Tapi di sini kami juga tadi menyampaikan, khususnya untuk industri padat karya kami bisa mengharapkan bisa tetap mengikuti UMP sesuai dengan tingkat provinsi,” ujar Shinta. 

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut