JAKARTA, iNews.id - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mulai mengoperasikan bus listrik di kawasan DKI Jakarta mulai kemarin, Sabtu (18/9/2021). Bus listrik ini melayani penumpang rute Blok M-Balaikota atau sebaliknya.
Kepala Departemen Hubungan Masyarakat dan Kemitraan TransaJakarta Iwan Samariansyah mengatakan, operasional bus listrik Transjakarta ini sudah dibuka untuk umum setiap hari. Karena masih melakukan uji coba, maka belum dikenakan tarif alias gratis bagi penumpang.
RUU Redenominasi Rupiah Masuk Prolegnas, Airlangga: Belum Dibahas
“Sejauh ini, bus ini masih digratiskan selama 3 bulan ke depan. Saat ini operasional bus listrik tersebut masih tahap uji coba,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (19/9/2021).
Untuk naik bus ini ada syaratnya sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adapun syarat penumpang naik bus listrik TransJakarta ini, yakni:
1. Pakai aplikasi PeduliLindungi
Guna memastikan penumpang telah melakukan penerapan protokol kesehatan yang baik di dalam bus, TransJakarta merujuk kepada aturan perjalanan pemerintah dan mewajibkan calon penumpang untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Setiap penumpang diwajibkan sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.
2. Protokol kesehatan ketat
Seluruh calon penumpang sebelum menaiki bus ini wajib memperketat protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak dengan penumpang lain. Kemudian penumpang diwajibkan untuk mengecek suhu tubuh yang telah disediakan oleh bus di halte.
Iwan menuturkan, setiap petugas layanan akan mengecek terlebih dahulu kondisi kesehatan penumpang, mulai dari suhu tubuh hingga bukti vaksinasi.
3. Kapasitas 50 persen
Penumpang tetap diwajibkan melakukan tap in dan tap out pada pintu bus dan untuk memenuhi syarat minimal penumpang.
“Jadi untuk hari biasa atau normal maksimal mobil listrik ini hanya bisa ditumpangi oleh 45 orang (dalam kondisi normal). Namun sekarang masih pandemi jadi kapasitasnya hanya 50 persen dan berkisar sekitar 20 orang,” ujarnya.
Editor: Jujuk Ernawati
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku