Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Catat! Ini Jam Rawan Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2026
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Transjakarta Penyebab Tabrakan di Jalur Layang Cipulir Jadi Tersangka

Kamis, 05 Maret 2026 - 06:48:00 WIB
Sopir Transjakarta Penyebab Tabrakan di Jalur Layang Cipulir Jadi Tersangka
Kecelakaan dua bus Transjakarta di jalur layang Koridor 13 (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menyampaikan perkembangan terkini terkait dua unit bus Transjakarta terlibat kecelakaan ‘adu banteng’ di jalur layang koridor 13 Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Kini, polisi menetapkan sopir bernama Yayan sebagai tersangka.

“Sudah tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin, dikutip Kamis (5/3/2026).

Komarudin menerangkan, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sementara itu tersangka tidak ditahan.

"Proses masih lanjut. Tidak ditahan, (dijerat Pasal) 310," ujar dia.

Sebelumnya, dua unit bus Transjakarta terlibat kecelakaan di 'jalur langit' koridor 13 Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi menyebut, salah satu pengemudi sempat tertidur saat mengemudi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut