Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online bagi Pekerja PU dan BPU
JAKARTA, iNews.id - Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online bisa diakses melalui gawai atau handphone (HP). Caranya pun mudah, enggak pakai ribet.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu lembaga yang menyediakan jaminan sosial bagi para pekerja di Tanah Air. BPJS Ketenagakerjaan memiliki peranan memberikan jaminan terhadap tenaga kerja Indonesia. baik yang bekerja di pemerintahan maupun sektor swasta.
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan beberapa manfaat bagi pesertanya, di antaranya jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP), jaminan kehilangan pekerjaan, dan lain sebagainya.
Lalu bagaiman cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan online? Berikut ulasannya, simak yuk!
Ada dua kategori pekerja yang bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, yakni kategori Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU). Adapun cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online, harus memnuhi beberapa syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Kategori pendaftar BPJS Ketenagakerjaan PU merupakan setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah seperti karyawan swasta, BUMN, PNS, Polri, TNI, dan lain sebagainya. Sebelum melakukan pendaftaran, pemberi kerja yang masuk dalam kategori ini perlu mempersiapkan beberapa syarat sebagai berikut:
Pendaftar dari kategori BPU merupakan pekerja sektor mandiri yakni pekerja yang mendapatkan gaji atas hasil usahanya sendiri seperti nelayan, petani, pedagang, sopir angkot dan sebagainya. Pendaftar kategori ini bisa mendaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran sesuai dengan jumlah pendapatan secara mandiri.
Beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum mendaftar adalah sebagai berikut:
Itulah informasi mengenai cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online yang bisa Anda lakukan, mudah kan? Semoga menjadi informasi yang bermanfaat bagi Anda.
Editor: Jujuk Ernawati