Simak, Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Formal dan Informal

JAKARTA, iNews.id - Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja formal dan informal kini dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.
Sebelum melangkah ke cara daftarnya, baiknya Anda perlu mengetahui manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mengutip bpjsketenagakerjaan.go.id, ada empat manfaat yang bisa didapatkan yakni sebagai jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan dana pensiunan.
Adapun beberapa hal yang harus dilakukan sebelum daftar BPJS Ketenagakerjaan antara lain menyiapkan dan mengisi berkas yang menjadi syarat utamanya. Untuk diketahui, pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dokumen yang perlu disiapkan bagi pekerja informal dan wirausaha adalah Surat izin usaha dari kelurahan setempat, salinan KTP, Salinan Kartu Keluarga (KK), pas foto warna ukuran 2×3 sebanyak satu lembar.
Adapun dokumen yang perlu harus disiapkan bagi karyawan perusahaan atau para Penerima Upah (PU) antara lain, sediakan formulir pendaftaran pemberi kerja (badan usaha), formulir pendaftaran atau perubahan data pekerja.