Baca Juga
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO
- Pastikan Anda merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Siapkan nomor induk Kartu Keluarga (KK)
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP dengan Mudah
Jika persyaratan sudah disiapkan, selanjutnya Anda tinggal membuat atau mendaftarkan akun melalui website Dirjen Pajak. Berikut ini cara daftar NPWP online lewat HP dengan mudah yang bisa Anda lakukan di manapun dan kapanpun:
- Lakukan pendaftaran NPWP online melalui laman website ereg.pajak.go.id/
- Kemudian klik daftar akun
- Masukkan alamat email aktif dan isi kode captcha
- Tekan tombol daftar
- Setelah itu, akan ada pemberitahuan sukses
- Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi melalui email terdaftar
- Klik link verifikasi tersebut
- Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman pendaftaran tahap kedua.
- Selanjutnya tulis data-data yang diminta sesuai instruksi, seperti jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP, dan alamat email
- Klik daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi akun
- Login dengan email Anda
- Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait
- Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan
- Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri
- Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi kode Captcha, kemudian klik submit
- Kode token akan dikirim ke email Anda
- Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id
- Tekan kirim.
Dalam pembuatan NPWP Online serta semua layanan di Kantor Pelayanan Pajak tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis. Jadi, tidak perlu mengeluarkan biaya berlebih untuk membuat NPWP secara online.
Sementara itu, untuk mendapatkan NPWP tidak berpatokan berapa harinya. Di mana setelah mengisi formulir lengkap dan membuat akun NPWP di website, kamu hanya perlu menunggu sekitar 7-14 hari kerja hingga kartu NPWP diterima oleh Kantor Pajak Pratama (KPP). Nantinya, kartu NPWP yang telah terdaftar akan dikirim melalui pos ke alamat tujuan yang tertera di dalam data website.
Demikian cara daftar NPWP online lewat HP dengan mudah. Semoga informasi ini membantu Anda yang belum memiliki NPWP. Selamat mencoba!
Editor: Jujuk Ernawati