Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Catat 95% Koperasi Merah Putih Sudah Punya NPWP
Advertisement . Scroll to see content

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP dengan Mudah

Minggu, 14 Mei 2023 - 17:12:00 WIB
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP dengan Mudah
Cara daftar NPWP online lewat HP dengan mudah
Advertisement . Scroll to see content

  • Pastikan Anda merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Siapkan nomor induk Kartu Keluarga (KK)

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP dengan Mudah

Jika persyaratan sudah disiapkan, selanjutnya Anda tinggal membuat atau mendaftarkan akun melalui website Dirjen Pajak. Berikut ini cara daftar NPWP online lewat HP dengan mudah yang bisa Anda lakukan di manapun dan kapanpun:

  1. Lakukan pendaftaran NPWP online melalui laman website ereg.pajak.go.id/
  2. Kemudian klik daftar akun
  3. Masukkan alamat email aktif dan isi kode captcha
  4. Tekan tombol daftar
  5. Setelah itu, akan ada pemberitahuan sukses
  6. Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi melalui email terdaftar
  7. Klik link verifikasi tersebut
  8. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman pendaftaran tahap kedua.
  9. Selanjutnya tulis data-data yang diminta sesuai instruksi, seperti jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP, dan alamat email
  10. Klik daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi akun 
  11. Login dengan email Anda 
  12. Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait
  13. Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan 
  14. Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri 
  15. Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi kode Captcha, kemudian klik submit
  16. Kode token akan dikirim ke email Anda
  17. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id 
  18. Tekan kirim. 

Dalam pembuatan NPWP Online serta semua layanan di Kantor Pelayanan Pajak tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis. Jadi, tidak perlu mengeluarkan biaya berlebih untuk membuat NPWP secara online.

Sementara itu, untuk mendapatkan NPWP tidak berpatokan berapa harinya. Di mana setelah mengisi formulir lengkap dan membuat akun NPWP di website, kamu hanya perlu menunggu sekitar 7-14 hari kerja hingga kartu NPWP diterima oleh Kantor Pajak Pratama (KPP). Nantinya, kartu NPWP yang telah terdaftar akan dikirim melalui pos ke alamat tujuan yang tertera di dalam data website.

Demikian cara daftar NPWP online lewat HP dengan mudah. Semoga informasi ini membantu Anda yang belum memiliki NPWP. Selamat mencoba! 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut