Cara Dapatkan Subsidi Listrik bagi Pelanggan Prabayar dan Pascabayar
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan memperpanjang subsidi listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial mulai Juli-September 2021. Ini dilakukan seiring dengan dilaksanakannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Terkait kebijakan tersebut, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) siap menjalankan keputusan pemerintah untuk memperpanjang subisdi listrik. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril berharap subsidi listrik dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli di tengah pandemi Covid-19.
"PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19," kata Bob dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Minggu (4/7/2021).
Ada dua golongan pelanggan yang akan menerima subsidi listrik, yakni pelanggan 450 volt ampere (VA) dan 900 VA. Pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Sementara pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. Adapun pelanggan industri, bisnis, dan sosial diberikan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen.
Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
"Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA tidak perlu lagi mengakses token baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile. Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik," ujar Bob.
Sementara soal pembebasan biaya beban, abonemen, pembebasan ketentuan rekening minimum, dan pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis, serta industri. Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Sejak April 2020, pemerintah melalui PLN telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp13,15 Triliun kepada 33,02 juta pelanggan. Sedangkan pada kuartal III periode Juli hingga September 2021, pemerintah telah mengalokasikan anggaran mencapai Rp2,33 triliun untuk stimulus listrik tersebut.
Editor: Jujuk Ernawati