Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2025, Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Lapor dan Bayar Pajak Online Enggak Pakai Ribet

Minggu, 16 Oktober 2022 - 09:28:00 WIB
Cara Lapor dan Bayar Pajak Online Enggak Pakai Ribet
Cara lapor dan bayar pajak online enggak pakai ribet. (Foto: Ist). Foto: Ilustrasi/Pixabay
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Cara lapor dan bayar pajak bisa dilakukan secara online. Hal ini memudahkan para wajib pajak (WP).

Adapun pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap warga negara. Pasalnya, pajak akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.

Pajak juga menjadi salah satu sumber pemasukan bagi negara. Semakin besar nilai pajak, maka semakin besar  pemasukan yang diterima negara. 

Nah, bagaimana cara lapor dan bayar pajak online? Dihimpun dari berbagai sumber, Minggu (16/10/2022), berikut cara lapor dan bayar pajak online:

Cara Lapor Pajak Online

Berikut ini cara untuk melapor pajak secara online:

  • Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id
  • Login dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi yang sudah ada
  • Isi kode unik (captcha)
  • Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP
  • Isi formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar
  • WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan

Cara Bayar Pajak Online

Adapun beberapa cara membayar pajak online, sebagai berikut:

  • Kunjungi laman djponline.pajak.go.id
  • Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login
  • Pilih menu e-Billing System
  • Pilih pada menu Isi SSE
  • Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus diisi
  • Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Untuk diketahui, Anda hanya perlu mengubah kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran
  • Klik Simpan
  • Klik pada pilihan Kode Billing
  • Klik Cetak Kode Billing
  • Setelah mendapatkan Kode Billing, Anda bisa membayar pajak melalui bank, kantor pos, atau ATM.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut