Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2025, Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Lapor SPT Pajak via DJP Online

Jumat, 27 Agustus 2021 - 13:05:00 WIB
Cara Lapor SPT Pajak via DJP Online
Cara Lapor SPT Pajak via DJP Online (Foto: Pajak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara lapor SPT pajak via DJP online sebenarnya harus sudah diketahui masyarakat. Karena, mempermudah masyarakat untuk lapor pajak tanpa harus ke kantornya. 

Di masa pandemi seperti sekarang ini lapor SPT pajak via DJP online sebenarnya sangat membantu. Jadi, masyarakat perlu mengetahui cara lapor SPT  pajak via DJP online ini.

Nah, penasaran bagaimana cara lapor SPT Pajak via DJP Online? Berikut ini cara lapor SPT pajak via DJP Online sebagaimana dikutip dari Sindonews lewat situs Kemenkeu.go.id:

1. Untuk lapor pajak secara online, pertama-tama Anda harus masuk ke halaman DJP online.pajak.go.id. Selanjutnya, masukan nomor NPWP Anda, kata sandi, dan kode verifikasi kemudian tekan login.

2. Setelah langkah pertama berhasil, Anda akan melihat dua opsi yakni e-filling dan e-form. Karena Anda ingin melapor pajak tahunan, tekan e-filling lalu pilih menu buat SPT.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut