Cara Membuat SKU Online, Gratis dari Ponsel Anda
JAKARTA, iNews.id - Cara membuat SKU online berikut ini penting bagi yang ingin mendirikan usaha atau para pemilik toko, warung atau pengusaha kecil. Membuatnya pun mudah karena bisa dilakukan secara online.
Surat Keterangan Usaha atau SKU adalah surat yang dibuat aparat berwenang, seperti kelurahan atau kepala desa, yang menerangkan Anda memiliki usaha. SKU merupakan dokumen penting yang menjadi bukti legalitas usaha Anda.
Selain itu, SKU juga sangat berguna untuk membantu pelaku usaha dalam pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan, memudahkan meminjam modal di bank, penerimaan subsidi dari pemerintah maupun keperluan lain yang terkait dengan usaha.
Pengajuan SKU cukup mudah karena pelaku usaha bisa mengurusnya hanya melalui OSS atau Online Singel Submission. Dengan pembuatan SKU secara online ini, setiap pelaku usaha dapat memiliki SKU tanpa harus mendatangi dinas terkait dan mengganggu aktivitas lainnya.
Dilansir dari laman resmi OSS, berikut ini cara membuat SKU online dan persyaratannya:
Sebelum mengajukan pembuatan SKU secara online, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi, seperti:
Setelah memenuhi semua dokumen persyaratan, Anda bisa melanjutkan ke tahap pembuatan SKU secara online. Berikut ini caranya:
Legalitas usaha yang didapat setelah menerapkan cara membuat SKU online tersebut tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Selamat mencoba!
Editor: Jujuk Ernawati