Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Daftar Antrian Pangan Bersubsidi November 2025 Beserta Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat SKU Online, Gratis dari Ponsel Anda

Senin, 28 Maret 2022 - 13:56:00 WIB
Cara Membuat SKU Online, Gratis dari Ponsel Anda
Cara membuat SKU online, gratis dari ponsel.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara membuat SKU online berikut ini penting bagi yang ingin mendirikan usaha atau para pemilik toko, warung atau pengusaha kecil. Membuatnya pun mudah karena bisa dilakukan secara online. 

Surat Keterangan Usaha atau SKU adalah surat yang dibuat aparat berwenang, seperti kelurahan atau kepala desa, yang menerangkan Anda memiliki usaha. SKU merupakan dokumen penting yang menjadi bukti legalitas usaha Anda. 

Selain itu, SKU juga sangat berguna untuk membantu pelaku usaha dalam pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan, memudahkan meminjam modal di bank, penerimaan subsidi dari pemerintah maupun keperluan lain yang terkait dengan usaha. 

Pengajuan SKU cukup mudah karena pelaku usaha bisa mengurusnya hanya melalui OSS atau Online Singel Submission. Dengan pembuatan SKU secara online ini, setiap pelaku usaha dapat memiliki SKU tanpa harus mendatangi dinas terkait dan mengganggu aktivitas lainnya.

Dilansir dari laman resmi OSS, berikut ini cara membuat SKU online dan persyaratannya:

Persyaratan Membuat SKU Online

Sebelum mengajukan pembuatan SKU secara online, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi, seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy
  • Surat pengantar dari RT atau RW
  • Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai
  • Formulir pendukung yang diisi
  • Surat pernyataan bermaterai dari pihak pemohon yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak menggangu kegiatan umum
  • Foto lokasi usaha
  • Untuk tanah atau bangunan yang disewa, harus ada perjanjian sewa tanah dan bangunan, surat pernyataan tidak keberatan dan KTP pemilik tanah atau bangunan

Cara Membuat SKU Online

Setelah memenuhi semua dokumen persyaratan, Anda bisa melanjutkan ke tahap pembuatan SKU secara online. Berikut ini caranya: 

  • Buka aplikasi browser di ponsel atau komputer Anda
  • Kunjungi https://oss.go.id
  • Klik Daftar pada bagian atas layar untuk membuat akun jika belum memiliki akun
  • Pilih jenis usaha yang dijalankan lalu masukkan nomor ponsel yang masih aktif
  • Isi semua data yang diminta lalu tuliskan alamat email yang masih aktif.
  • Buka pesan masuk pada email yang telah didaftarkan dan lakukan verifikasi akun
  • Setelah akun terverifikasi, kembali ke situs OSS pada aplikasi browser
  • Login ke akun OSS Anda dengan password dan email
  • Pilih jenis usaha pada bagian Perizinan Usaha
  • Isi formulir pengajuan SKU dengan data-data yang benar
  • Unggah dokumen yang diperlukan
  • Data hasil akhir yang didaftarkan akan ditampilkan di layar dan data tersebut merupakan SKU
  • Unduh SKU agar tersimpan di ponsel atau komputer Anda

Legalitas usaha yang didapat setelah menerapkan cara membuat SKU online tersebut tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Selamat mencoba!

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut