Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kementerian Investasi Terbitkan 10 Juta NIB selama 3 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat NIB Online, Perizinan Usaha Langsung Terbit Hanya Melalui Ponselmu

Jumat, 25 Maret 2022 - 18:58:00 WIB
Cara Membuat NIB Online, Perizinan Usaha Langsung Terbit Hanya Melalui Ponselmu
Cara membuat NIB online berikut bisa menjadi panduan untuk menerbitkan nomor izin tanpa harus mendatangi Dinas terkait. Simak ulasannya. (Foto: oss.go.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tak hanya sebagai tanda identitas, Nomor Izin Berusaha (NIB) dapat memangkas proses pengurusan perizinan usaha lainnya. Cara membuat NIB online berikut bisa menjadi panduan untuk menerbitkan nomor izin tanpa harus mendatangi Dinas terkait.

Selain itu, pelaku usaha yang memiliki NIB secara otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, mengajukan penerbitan NIB ke Dinas terkait akan sangat berbelit-belit dan memakan banyak waktu. Maka dari itu, mengajukannya secara online melaluis Online Single Submission (OSS) adalah solusi yang paling efektif.

Dilansir dari laman resmi OSS, berikut ini adalah panduan cara membuat NIB secara online.

Cara Membuat akun di OSS

Sebelum membuat NIB, pelaku usaha harus mempunyai hak akses atau akun di OSS terlebih dahulu. Cara membuat akun di OSS adalah sebagai berikut.

- Buka aplikasi browser lalu kunjungi situs https://oss.go.id/

- Pilih Ajukan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil.

- Pilih salah satu dari dua jenis pelaku usaha, yaitu Perseorangan atau Badan Usaha.

- Isi formulir (NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat amail, nomor telepon).

- Isi kode captcha lalu klik Daftar.

- Kamu akan menerima pesan masuk di alamat email yang telah trdaftar.
Buka pesan masuk tersebut lalu lakukan verifikasi dengan menekan tombol Aktivasi.

- Username dan password akan dikirimkan sebagai pesan balasan.

- Kamu telah mendapatkan hak akses ke OSS atau telah membuat akun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut