Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Berikut Cara Cek dan Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Berikut Syarat dan Langkah-langkahnya

Sabtu, 08 Oktober 2022 - 14:54:00 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Berikut Syarat dan Langkah-langkahnya
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online, semua dokumen persyaratan harus dalam bentuk file yang sudah di-scan menggunakan scanner (usahakan bukan scan dari HP). 

Berikut langkah-langkah mencairkan BPJS Ketenagakerjaana online, sesuai dengan pilihan Anda, apakah melalui website atau aplikasi JMO. 

1. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online via website

Pengajuan klaim melalui metode ini atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan dengan mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dengan cara ini, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Berikut langkah-langkah atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat website lapakasik:

- Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 
- Lakukan login
- Mengisi data diri yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang melalui email.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara online sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli) untuk verifikasi data.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.

2. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online via aplikasi JMO

Selain website, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online juga dapat dilakukan di aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan (JHT) dengan maksimal saldo Rp 10 juta.

Berikut langkah-langkah atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO:

- Buka aplikasi JMO dan login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Pengkinian Data";
- Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar klik "Sudah".
- Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta.
- Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah.
- Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail.
- Masukkan data NPWP dan rekening bank.
- Isi data kependudukan dan data tambahan dan kontak darurat.
- Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi.
- Jika sudah benar, klik "Konfirmasi" dan proses pengkinian data telah selesai.
- Klik menu "Jaminan Hari Tua".
- Lalu klik "Klaim JHT"
- Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim.
- Setelah itu akan muncul data kepesertaan. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya".
- Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah.
- Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik "Selanjutnya".
- Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT.
- Jika sudah sesuai klik "Konfirmasi" dan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai.

Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP, berikut syarat dan Langkah-langkahnya yang harus diketahui peserta. Semoga membantu.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut