Cara Mendapatkan EFIN Online Pribadi dan Badan, Tak Perlu ke Kantor Pajak
JAKARTA, iNews.id - Cara mendapatkan EFIN online tidak sulit jika Anda sudah mengetahuinya. Namun beberapa orang masih kebingungan untuk mendapatkannya.
Adapun setiap Wajib Pajak (WP), baik itu orang pribadi maupun badan, wajib memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk digunakan WP supaya dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Jenis transaksi elektronik yang dimaksud, salah satunya untuk lapor pajak online surat pemberitahuan tahunan wajib pajak pribadi maupun SPT Masa PPh 21 melalui e-Filing.
Dilansir dari Mekari KlikPajak, dengan mengantongi EFIN, WP tidak perlu lagi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengantre hanya untuk mengurus perpajakan. Jadi, sebelum melapor atau membayar pajak secara online, maka syaratnya harus memiliki nomor EFIN terlebih dahulu.
Guna mendapatkan nomor EFIN, ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi. Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan EFIN Pribadi dan EFIN Badan tentu saja tidak sama.
Untuk permohonan nomor EFIN Pajak Pribadi tidak bisa diwakilkan oleh orang lain, kecuali bagi karyawan suatu perusahaan yang mengajukan secara kolektif. Sedangkan untuk pengajuan permohonan EFIN Pajak Badan, dilakukan oleh pengurus atau orang yang ditunjuk untuk mewakili perusahaan/badan.
Pengurus yang ditunjuk perusahaan akan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN yang semuanya bisa dilakukan secara online.
Guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang terjadi sejak awal 2020, DJP telah menerapkan pelayanan pajak yang dilakukan tanpa tatap muka, salah satunya mendapatkan kode dan aktivasi EFIN online. Keseluruhan prosesnya kini dapat dilakukan secara online atau daring.
Berikut ini bagaimana cara mendapatkan EFIN online WP pribadi atau badan:
Formulir pengajuan EFIN dapat diperoleh di laman resmi DJP di www.pajak.go.id. WP tinggal masuk ke laman itu dan klik PDF Formulir Permohonan EFIN di bagian bawah (button) dan download. Formulir tersebut bisa digunakan untuk WP Pribadi, WP Badan dan Bendahara, dan kuasa WP.
Dalam tahap ini, WP wajib mengisi formulir permohonan EFIN dengan jelas. Centang kolom “Orang Pribadi” dan kolom aktivasi. Untuk WP badan, tinggal centang kolom ‘Wajib Pajak badan’. Isi NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lain sebagainya. Untuk WP badan, diisi dengan data pengurus yang mendapat kuasa.
Selanjutnya, kolom EFIN dikosongkan dan isi nomor telepon dan alamat email aktif. Jangan lupa bubuhkan tanda tangan di formulir dan mengisi bagian tempat dan tanggal formulir.
Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut, kemudian, lakukan swafoto atau selfie dengan posisi memegang KTP asli dan NPWP asli. Nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat saat swafoto karena akan diperiksa oleh petugas.
Kirimkan permohonan EFIN ke alamat email KPP tempat WP Pribadi atau WP Badan terdaftar. Tulis dalam judul email “Permohonan EFIN”. Untuk mengetahui di KPP mana seorang WP terdaftar, tinggal mengeceknya pada kartu NPWP. Cara lain bisa cari lewat google search dengan kata kunci “Unit kerja KPP”. Lampirkan dalam email itu foto formulir permohonan EFIN dan swafoto WP yang memegang NPWP dan KTP.
Setelah semua proses dilakukan, permohonan e-FIN diproses DJP dan pemohon hanya bisa menunggu. Untuk mengetahui status permohonan nomor EFIN yang diajukan, WP Badan atau Pribadi bisa menelepon atau mengirim email ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
WP biasanya akan menerima email balasan dari DJP dalam tempo kurang dari 24 jam, yang berisi kode EFIN. Biar prosesnya lebih cepat, sebaiknya pengajuan e-FIN dilakukan pada hari kerja.
Setelah mendapat e-FIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online. Pertama, masuk ke situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login, lalu Klik “Daftar di sini”.
Kemudian, masukkan nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan WP, lalu klik "Verifikasi". Buat password untuk login ke aplikasi DJP Online.
Selanjutnya, silakan cek email dan temukan link aktivasi yang dikirimkan oleh DJP. Klik link tersebut yang akan membawa Anda masuk ke halaman login aplikasi DJP Online. Login menggunakan NPWP dan buat pula password baru. Dan selamat, EFIN Anda telah teraktivasi dan transaksi pajak online sudah bisa dilakukan.
Itulah cara mendapatkan EFIN online. Semoga membantu Anda.
Editor: Jujuk Ernawati