Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Cek Syarat Penerima Jangan sampai Ketinggalan
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mengetahui Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Kartu dengan Mudah

Sabtu, 13 Januari 2024 - 12:49:00 WIB
Cara Mengetahui Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Kartu dengan Mudah
Cara mengetahui nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan tanpa kartu dengan mudah penting untuk Anda ketahui. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara mengetahui nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan tanpa kartu akan diulas dalam artikel ini. Penting untuk diketahui, nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) sama dengan nomor BPJS Ketenagakerjaan.

Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan merupakan informasi penting yang wajib diketahui oleh para peserta. Bagi peserta yang tidak memiliki kartu masih dapat mengecek nomor KPJ. 

Nomor KPJ memiliki peran penting dalam melacak tagihan dan iuran bulanan peserta, serta memiliki peran signifikan dalam proses pencairan dana jaminan seperti hari tua, kecelakaan kerja, dan pensiun.

Cara Mengetahui Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Kartu

Berikut cara mengetahui nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan tanpa kartu:

1. Melalui Website

- Peserta dapat mengunjungi website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan alamat email dan password yang telah terdaftar
- Pilih 'Saya Bukan Robot' atau Recaptcha, kemudian pilih Login
- Pilih cek kartu digital, kemudian lihat nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan yang tertera

2. Melalui Email

- Peserta dapat mengirimkan email ke alamat [email protected] 
- Tulis permohonan bantuan untuk menemukan nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan
- Lengkapi dalam email dengan data pribadi Anda, seperti nama, nomor KTP, nomor KK, alamat, dan informasi perusahaan tempat Anda bekerja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut