Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri karena Tidak Mampu Bayar dengan Mudah dan Lengkap

JAKARTA, iNews.id - Cara menonaktifkan BPJS Mandiri karena tidak mampu bayar penting diketahui masyarakat. Terlebih, program ini berasal dari pemerintah sebagai jaminan kesehatan masyarakat.
Terdapat tiga kelas dalam program ini, yakni kelas 1 dengan iuran Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 Rp100.000 per orang per bulan dan kelas 3 Rp35.000 per orang per bulan.
1. Cara Menonaktifkan BPJS karena Tidak Mampu Bayar
Pada dasarnya, BPJS Kesehatan wajib dimiliki masyarakat Indonesia. Sayang, hingga saat ini belum ada informasi mengenai memberhentikan BPJS karena tidak mampu bayar.
BPJS Kesehatan harus tetap dimiliki selama peserta masih hidup. Sedangkan, peserta yang tidak memiliki pekerjaan, mereka dapat menonaktifkan status kepesertaannya melalui kantor BPJS atau aplikasi Edabu BPJS.
Klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>
2. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal
Sementara itu, cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal bisa dengan tahapan berikut:
-Simpan nomor 08118165165 sebagai layanan PANDAWA.
-Kirim pesan ke layanan PANDAWA dengan format: Nama Pelapor – Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya – Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta – Nomor HP Peserta – Kode Layanan.
-PANDAWA akan memberikan formulir online untuk diisi oleh pelapor mengenai identitas peserta yang ingin dinonaktifkan status kepesertaannya.
-Kemudian, klik link yang diberikan, dan data BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor melalui WhatsApp dengan nomor yang berbeda. Peserta diminta untuk mengirimkan beberapa dokumen, seperti foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian.
-Kirimkan dokumen yang diminta dan ketik ‘SELESAI’.
-BPJS Kesehatan akan mengirimkan link konfirmasi. Klik link tersebut dan sesuaikan data yang diminta.
-Tunggu proses penonaktifan hingga selesai. BPJS Kesehatan akan memberikan informasi lebih lanjut jika ada kelebihan bayar atau tidak.
Demikian informas. Semoga membantu!
Editor: Puti Aini Yasmin