Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesan Haru Olla Ramlan untuk Almarhumah Ibu Tercinta, Banjir Air Mata
Advertisement . Scroll to see content

Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri karena Tidak Mampu Bayar dengan Mudah dan Lengkap

Senin, 13 Mei 2024 - 05:15:00 WIB
Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri karena Tidak Mampu Bayar dengan Mudah dan Lengkap
Cara menonaktifkan BPJS mandiri karena tidak mampu bayar (okezone)0
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara menonaktifkan BPJS Mandiri karena tidak mampu bayar penting diketahui masyarakat. Terlebih, program ini berasal dari pemerintah sebagai jaminan kesehatan masyarakat.

Terdapat tiga kelas dalam program ini, yakni kelas 1 dengan iuran Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 Rp100.000 per orang per bulan dan kelas 3 Rp35.000 per orang per bulan.

Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri karena Tidak Mampu Bayar

1. Cara Menonaktifkan BPJS karena Tidak Mampu Bayar

Pada dasarnya, BPJS Kesehatan wajib dimiliki masyarakat Indonesia. Sayang, hingga saat ini belum ada informasi mengenai memberhentikan BPJS karena tidak mampu bayar.

BPJS Kesehatan harus tetap dimiliki selama peserta masih hidup. Sedangkan, peserta yang tidak memiliki pekerjaan, mereka dapat menonaktifkan status kepesertaannya melalui kantor BPJS atau aplikasi Edabu BPJS.

Klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>

2. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal

Sementara itu, cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal bisa dengan tahapan berikut:

-Simpan nomor 08118165165 sebagai layanan PANDAWA.

-Kirim pesan ke layanan PANDAWA dengan format: Nama Pelapor – Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya – Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta – Nomor HP Peserta – Kode Layanan.

-PANDAWA akan memberikan formulir online untuk diisi oleh pelapor mengenai identitas peserta yang ingin dinonaktifkan status kepesertaannya.

-Kemudian, klik link yang diberikan, dan data BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor melalui WhatsApp dengan nomor yang berbeda. Peserta diminta untuk mengirimkan beberapa dokumen, seperti foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian.

-Kirimkan dokumen yang diminta dan ketik ‘SELESAI’.

-BPJS Kesehatan akan mengirimkan link konfirmasi. Klik link tersebut dan sesuaikan data yang diminta.

-Tunggu proses penonaktifan hingga selesai. BPJS Kesehatan akan memberikan informasi lebih lanjut jika ada kelebihan bayar atau tidak.

Demikian informas. Semoga membantu!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut