Cara Perpanjang Kartu Kuning, Berikut Syarat dan Prosedurnya
JAKARTA, iNews.id - Cara perpanjang kartu kuning wajib diketahui oleh para pencari kerja atau job seeker. Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang biasanya diperlukan untuk melamar kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau karyawan swasta.
Kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk mendata para pencari kerja. Kartu kuning biasanya mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya.
Informasi tersebut antara lain nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.
Walaupun namanya kartu kuning, kartu ini sebenarnya tidak berwarna kuning secara fisik, melainkan berwarna putih. Untuk pembuatan dan memperpanjang kartu kuning ini sama sekali tidak dipungut biaya.
Berikur cara perpanjang Kartu Kuning bagi para pencari kerja:
1. Persyaratan pelayanan:
- Wajib membawa Kartu Kuning yang Asli.
- Wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau fotokopi E-KTP.
- Wajib menyertakan ijazah terakhir asli atau foto copy Ijazah terakhir.
- Pas photo Berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
2. Waktu penyelesaian pelayanan dan masa berlaku.
Waktu proses perpanjangan selambat-lambatnya 5 Menit. Masa berlakunya selama 2 tahun.
Bagi pencari kerja yang sudah mendapatkan pekerjaan diharapkan melapor ke dinas yang bersangkutan agar kartunya bisa dinonaktifkan.
3. Prosedur penyelesaian pembuatan Kartu Kuning
Dengan persyaratan yang lengkap, pencari kerja mendaftarkan ke loket pengurusan AK-1 di kantor dinas bersangkutan.
Persyaratan yang telah diserahkan oleh pencari kerja, akan diperiksa oleh petugas.
Setelah selesai wawancara dan pengisian blangko AK-2, lalu AK-1 diterbitkan.
Demikian cara perpanjang kartu kuning bagi pencari kerja berikut persyaratan dan peosedurnya. Semoga bermanfaat.
Editor: Jeanny Aipassa