RUU Mulai Dibahas, Hakim bakal Berstatus Pejabat Negara Bukan Lagi PNS
JAKARTA, iNews.id - DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim. Status hakim akan diubah dari pegawai negeri sipil (PNS) menjadi pejabat negara.
Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan perubahan status ini menjadi salah satu dari 8 isu pokok yang diatur dalam RUU Jabatan Hakim. Beleid ini akan memuat 12 bab dan 72 pasal.
"(Isu pokok) pertama adalah pokok pengaturan mengenai perubahan status hakim dari PNS menjadi pejabat negara," kata Bayu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Bayu memaparkan perubahan status ini diatur dalam bab I RUU Jabatan Hakim yang memuat pengertian hakim. Sehingga beleid ini akan menjadi acuan untuk penerapan undang-undang lainnya.
"Jadi secara langsung kita state, hakim adalah pejabat negara yang diberi wewenang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pada Mahkamah Agung dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya," ujarnya.
Bayu menegaskan perubahan status menjadi pejabat negara ini juga termasuk bagi hakim ad hoc.