Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Ini Kriteria ASN yang Bisa WFA jelang Lebaran

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:36:00 WIB
Catat! Ini Kriteria ASN yang Bisa WFA jelang Lebaran
ilustrasi tak semua ASN boleh WFA jelang Lebaran 2025 (foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan tak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa melaksanakan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja jelang Lebaran. Rencananya, kebijakan ini dilakukan mulai 24 Maret 2025.

Menurut Rini, implementasi WFA pada dasarnya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah. Sehingga, mereka yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat WFA.

Rini menjelaskan pola kerja kedinasan secara fleksibel (FWA) merupakan terminologi yang lebih lengkap dari Work From Anywhere (WFA). Ia menegaskan bahwa FWA tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan instansi pemerintah kepada masyarakat.

Kriteria ASN yang Boleh WFA jelang Lebaran

Adapun, kreteria yang utama adalah ASN tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.

Sementara untuk kriteria pekerjaan yang bisa WFA adalah dapat dilakukan di luar kantor selain kantor, kemudian dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Selanjutnya memiliki interaksi tatap muka yang minimum, dan bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut