Catat! Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Naik Mulai 24 Mei 2021

JAKARTA, iNews.id - Tarif tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) akan segera naik. Tarif baru tol sepanjang 61,7 kilometer (km) berlaku mulai awal pekan depan (24/5/2021) pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 507/KPTS/M/2021 Tanggal 27 April 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol MKTT.
Penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) Teddy Rosady mengatakan, penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol MKTT ini bersifat reguler atau menyesuaikan besaran inflasi Kota Medan periode 1 Februari 2019 hingga 31 Januari 2021 sebesar 3,24 persen. Adapun tarif untuk golongan 1 dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu menuju GT Tebing Tinggi naik Rp1.500 menjadi Rp51.500 dari sebelumnya Rp50.000.
“Sebagai simulasi untuk perjalanan pengguna jalan dengan kendaraan golongan 1 dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu menuju GT Tebing Tinggi yang semula Rp50.000 menjadi Rp51.500 atau naik sebesar 3 persen,” ujar Teddy dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).