Cegah Go-Jek-Grab Perang Harga, Kemenhub Bakal Batasi Diskon Tarif Ojek Online

JAKARTA, iNews.id - Aturan soal tarif baru ojek online bakal direvisi. Poin yang akan diubah yaitu menyangkut soal diskon atau promo harga.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan, akan ada sejumlah klausul baru dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019.
"Jadi dalam regulasi itu akan ada wording yang menyatakan bahwa menyangkut masalah diskon mungkin boleh tapi waktunya dibatasi atau besarannya." kata Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Dia mengatakan, nantinya akan ada kriteria diskon tarif yang diperbolehkan. Misalnya, promo Rp0 atau Rp1 jika dilakukan berturut-turut, maka akan dikategorikan sebagai perang harga.
Budi mengatakan, pemerintah ingin bisnis ojek online bersaing dengan sehat dengan tidak perang harga (predatory pricing). Dalam aturan yang baru nantinya, jika terdapat indikasi perang harga, maka akan menjadi ranah dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).