Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Driver Ojol Bakal Berstatus UMKM, Menteri Maman Jamin Akses KUR Lebih Gampang
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Go-Jek-Grab Perang Harga, Kemenhub Bakal Batasi Diskon Tarif Ojek Online

Selasa, 21 Mei 2019 - 21:38:00 WIB
Cegah Go-Jek-Grab Perang Harga, Kemenhub Bakal Batasi Diskon Tarif Ojek Online
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aturan soal tarif baru ojek online bakal direvisi. Poin yang akan diubah yaitu menyangkut soal diskon atau promo harga.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan, akan ada sejumlah klausul baru dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019.

"Jadi dalam regulasi itu akan ada wording yang menyatakan bahwa menyangkut masalah diskon mungkin boleh tapi waktunya dibatasi atau besarannya." kata Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Dia mengatakan, nantinya akan ada kriteria diskon tarif yang diperbolehkan. Misalnya, promo Rp0 atau Rp1 jika dilakukan berturut-turut, maka akan dikategorikan sebagai perang harga.

Budi mengatakan, pemerintah ingin bisnis ojek online bersaing dengan sehat dengan tidak perang harga (predatory pricing). Dalam aturan yang baru nantinya, jika terdapat indikasi perang harga, maka akan menjadi ranah dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Selain memperketat diskon tarif, Budi menyebut, klausul yang akan dimasukkan yaitu menyangkut sanksi. Sanksi dinilainya penting supaya aturan bertaji. Pasalnya, Permenhub 12/2019 belum mengatur sanksi.

"PM-nya berubah karena belum ada sanksinya kalau misalnya aplikator tidak sesuai apa sanksinya. Kita sudah komunikasi dengan Kominfo," katanya.

Klausul-klausul ini, menurut Budi, merupakan kesimpulan awal atas kajian yang dilakukan Litbang Kemenhub bekerja sama dengan pihak eksternal. Kajian itu menyangkut evaluasi uji coba tarif ojek online baru di lima kota besar di Indonesia beberapa waktu lalu.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut