Cegah Impor Ilegal BPO, Indonesia Terima Penghargaan Montreal Protocol Award dari PBB
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendapat penghargaan Montreal Protocol Award for Customs and Enforcement Officers (5th Edition). Penghargaan itu diberikan atas keberhasilan Indonesia mencegah impor llegal 6 ton Bahan Perusak Ozon (BPO) dalam kurun waktu 2019–2020.
Penghargaan tersebut diserahkan Badan PBB, UNEP Ozone Action, kepada KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim sebagai National Ozone Unit pada acara Europe and Central Asia Montreal Protocol Award for Customs and Enforcement Officers (5th Edition).
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, KLHK, Laksmi Dhewanthi, menyampaikan bahwa Impor BPO ilegal tersebut dapat digagalkan karena adanya mekanisme informal Prior Informed Consent procedure (iPIC) antara Competent Body of the European Union in issuing Import and Export Licenses for the ODS as National Ozone Unit dengan Indonesia.
“Konsultasi iPIC antara Indonesia dan Uni Eropa telah berhasil menggagalkan ekspor ilegal HCFC-123 yang akan dipergunakan untuk bahan penolong pemadam api sebesar 6,000 kilogram dari Uni Eropa ke Indonesia," kata Laksmi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (3/4/2023).
KLHK Lepas Liarkan 2 Kukang di Hutan Air Sugihan OKI
Untuk diketahui, iPIC adalah platform mekanisme pertukaran informasi secara sukarela mengenai rencana ekspor-impor BPO dan HFC antar negara pihak Protokol Montreal. iPIC dibangun oleh UNEP untuk dapat memudahkan negara pihak dalam memberikan detil informasi importir / eksportir BPO dan HFC terdaftar kepada negara pihak lainnya.