China Ajukan Proposal Ekspor-Impor Perikanan dan Pertanian ke RI, KKP: Masih Dibahas
“Untuk elemen data pada komoditi tersebut tetap sama, hanya ada perbedaan pada pernyataannya saja. Kedepannya dengan penerapan e-certificate diharapkan akan semakin mempermudah penyelesaian persyaratan ekspor perikanan ke Tiongkok” kata Pamuji.
Tak hanya itu, penggunaan kode HS juga dibahas di pertemuan tersebut. Terlebih Tiongkok menggunakan HS Code 10 digit sedangkan Indonesia menggunakan HS Code 8 digit sesuai Harmonized System yang digunakan di lingkup ASEAN. Karenanya, diperlukan kesepakatan atas kodifikasi HS Code yang akan digunakan agar tak menimbulkan masalah.
“Perbedaan HS Code bisa menghambat rencana kebutuhan pertukaran data terkait pesticide import and export registration management release notice,” ungkap Pamuji.
Hal lain yang juga dibahas ialah perlunya notifikasi melalui SINSW atas penolakan komoditas di negara tujuan. Hal ini untuk menyiasati pengiriman komoditas ke Tiongkok, di mana untuk kelengkapan dokumen barang terkadang sudah selesai, namun pada saat pemeriksaan di lapangan terdapat pencemaran atau kontaminasi atas komoditas tersebut, khususnya pada saat pandemi.
“Pihak Tiongkok akan menolak jika pada saat pemeriksaan karton kemasan tersebut terpapar virus Covid-19. Oleh karenanya, fitur notifikasi ini dinilai sangat penting guna mengetahui status dan alasan penolakan,” tutur Pamuji.
Editor: Jeanny Aipassa