Ciri-ciri Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Lakukan Ini agar Tak Jadi Korban
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan ciri-ciri penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan supaya tak menjadi korban.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, ciri-ciri pertama, adanya pungutan yang tidak wajar atau nilai pajak yang ditagihkan tidak wajar dibanding dengan nilai barang dalam transaksi online. Kedua, menggunakan nomor handphone (HP) pribadi, menggunakan akun bisnis, dan menggunakan foto profil berseragam DJBC.
Ketiga, mengintimidasi korban dengan ancaman hukuman penjara dan denda, apabila korban tidak menuruti permintaan pelaku dengan batas waktu pembayaran yang singkat. Keempat, menggunakan rekening atau e-wallet pribadi, padahal pembayaran bea masuk dan pajak impor menggunakan kode billing sebagai referensi pembayaran.
"Kelima, marak terjadi di akhir pekan dan menjelang hari libur nasional karena kantor pemerintah dan perbankan tutup, sehingga menyulitkan korban untuk melakukan konfirmasi," kata dia dalam acara Media Briefing Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai di Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Adapun langkah yang bisa Anda lakukan untuk terhindar dari penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, yakni:
Pertama, korban diimbau jangan panik ketika oknum penipu mengintimidasi, mulai dari ancaman denda puluhan juta, ancaman akan dijemput petugas, pidana penjara hingga ancaman lainnya. Kedua, jangan langsung transfer ke rekening yang diinfokan penipu.
Dia menuturkan, semua pungutan Bea dan Cukai memiliki jangka waktu sebelum jatuh tempo. Karena itu, ketika ada ancaman, jangan langsung memenuhi permintaan tersebut. Sebaliknya, gunakan waktu untuk mengonfirmasi langsung ke Bea Cukai.
Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan rekening yang diinfokan oknum penipu secara mandiri melalui laman https://cekrekening.id. Situs resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika ini menampilkan informasi terkait nama pemilik rekening, status verifikasi, dan jika terindikasi telah melakukan penipuan maka situs tersebut akan menampilkan jumlah pelaporan yang telah dilakukan.
Langkah selanjutnya yang bisa dilakukan, dengan melakukan konfirmasi kebenaran informasi ke Bea Cukai, bisa melalui contact center Bravo Bea Cukai. Masyarakat juga bisa mendatangi kantor Bea Cukai terdekat.
“(Penipuan) ini juga merugikan Bea Cukai, kita sudah susah mereformasi pola pikir masyarakat untuk berubah tapi ini buat stigma masyarakat ke kami jadi berkurang,” ucapnya.
Adapun berdasarkan statistik pelaporan, yang melapor ke otoritas Kepabeanan dan Cukai mencapai 6.958 kasus per November 2022. Angka itu meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya.
“Tahun ini rekor banget, hampir 7.000 mungkin sekarang sudah 7.000 totalnya," ucapnya.
Sementara dalam tiga bulan terakhir (September sampai dengan November 2022), modus yang paling sering digunakan oleh pelaku selama November 2022, yaitu online shop dengan jumlah kasus 264 kasus atau naik 33,33 persen jika dibandingkan Oktober 2022 yang tercatat 198 kasus penipuan.
Editor: Jujuk Ernawati