Cukai naik, Berikut Harga Rokok Mulai 1 Januari 2022
JAKARTA, iNews.id - Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mulai naik pada 1 Januari 2022. Kenaikan cukai tersebut berdampak pada naiknya harga rokok.
Kenaikan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Adapun cukai produk HPTL seperti tembakau kunyah, tembakau molasses, dan tembakau hirup juga ikut naik. Harga jual terendah rokok elektrik padat sebesar Rp5.190 per gram dengan cukai sebesar Rp2.710 per gram.
Sedangkan rokok elektrik cair sistem terbuka dijual dengan harga minimal Rp785 dengan cukai Rp445 per mililiter. Berbeda, rokok elektrik cair sistem tertutup dijual mulai dari Rp35.250 per cartridge dengan tarif cukai sebesar Rp6.030 per mililiter.
Kenaikan harga cukai rokok sebesar 12 persen lebih tinggi dari kenaikan cukai rokok pada tahun sebelumnya. Berikut adalah daftar kenaikan harga rokok eceran tahun ini: