Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pedagang Tolak Larangan Jual Rokok di Pasar Tradisional Jakarta, Sebut Omzet Sudah Turun 60%
Advertisement . Scroll to see content

Curhat Pedagang Pasar Tradisional, Omzet Turun 50 Persen sejak PPKM

Senin, 26 Juli 2021 - 16:13:00 WIB
Curhat Pedagang Pasar Tradisional, Omzet Turun 50 Persen sejak PPKM
Padagang pasar mengalami penurunan omzet sejak diberlakukan PPKM. Foto: Iqbal Dwi Purnama
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021. Terkait kebijakan itu, para pedagang pasar khawatir pendapatannya akan makin menurun.

Pasalnya, pendapatan mereka telah turun secara signifikan hingga 50 persen sejak penerapan PPKM darurat. Salah satu pedagang di pasar tradisional Pondok Gede, Mufthi (39) mengatakan, pendapatan keluarganya yang merupakan pedagangan di pasar tradisional menurun setengahnya dari pendapatan normal.

"Di Pasar Minggu, adik saya itu biasa omzetnya Rp4 juta per hari, sekarang Rp2,5 juta per hari sudah paling ramai. Saya juga mengalami penurunan, dari biasa omzet Rp4 juta per hari, sekarang menurun Rp3 juta hingga Rp2 juta per hari," kata Mufthi saat ditemui MNC Portal Indonesia, Senin (26/7/2021).

Senada dengan Mufthi, Imin (50) yang menjual bahan makanan sehari-hari di pasar tradisional juga mengalami kondisi serupa. Pendapatannya terus Menurun sejak diberlakukan PPKM Darurat.

"Kalau kemarin PPKM itu memang turun drastis, bisa dibilang setengahnya. Kalau biasa (omzet) Rp4 juta, sekarang cuma Rp2 juta," ujar Imin.

Bagi Mufthi pasar adalah harapan keluarganya. Karena itu, dia berharap, jangan sampai pasar tradisional ditutup.

"Kalau buat pedagang pasti (PPKM diperpanjang) ada dampak. Asal pasar masih tetap buka, rezeki masih ada. Tapi kalau pasar sudah tutup, ya enggak ada lagi harapan," ucapnya.

Mufthi menutrukan, bantuan sosial pemerintah tidak mencukupi jika masyarakat disuruh bertahan hidup dengan uang Rp300.000 per bulan.

"Kalau memang PPKM diperpanjang, ya boleh, tapi ingat rakyat kecil, apa cukup sebulan Rp300.000? Sedang di rumah ada 5 orang 6 orang," katanya.

Sekadar informasi, di wilayah yang menerapkan PPKM level 4, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Sedangkan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 15.00 waktu setempat. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut