Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Turis Muda Meninggal Dunia di Bali Diduga Keracunan Kutu Busuk
Advertisement . Scroll to see content

Daftar 10 Titik Lokasi Ganjil Genap saat KTT G20 di Bali, Uji Coba 9-10 November 2022

Jumat, 04 November 2022 - 19:28:00 WIB
Daftar 10 Titik Lokasi Ganjil Genap saat KTT G20 di Bali, Uji Coba 9-10 November 2022
Daftar 10 titik lokasi ganjil genap saat KTT G20 di Bali, uji coba 9-10 November 2022
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bekerja sama dengan Dirlantas Polri akan menerapkan sistem ganjil genap pelat nomor kendaraan selama KTT G20 di Bali. Adapun uji coba akan dilakukan pada 9-10 November 2022.

Direktur Lalulintas dan Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan, uji coba ini sebagai simulasi sebelum pelaksanaan resmi pada 11 November hingga 17 November 2022. 

"Nanti Dirlantas akan lakukan uji coba dilakukan untuk tidak terjadi gagap dalam pelaksanaannya baik tugas kita maupun masyarakat. Uji coba pada tanggal 9 dan 10 (November 2022)," kata dia saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Jumat (4/11/2022). 

Dia membeberkan, uji coba pada 9 November dimulai pukul 11.00-16.00 WITA. Sedangkan 10 November mulai pukul 17.00-20.00 WITA.

Sementara itu, Kasubag Anev Ditlantas Polda Bali Made Subadi mengatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hanya untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Ini tidak sama dengan PPKM yang diberlakukan sebelumnya karena Covid-19. 

"Untuk PPKM hanya mengurangi mobilitas masyarakat saja. Jadi tidak seperti PPKM saat Covid sebelumnya. Imbauannya hanya supaya masyarakat tidak keluar kalau memang tidak penting-penting sekali, sehingga tidak menimbulkan kepadatan lalu lintas," tuturnya.

Berikut 10 ruas jalan utama di Bali yang menerapkan ganjil genap dan pembatasan angkutan barang, yaitu:

1. Simpang Pesanggaran – Simpang Sanur
2. Simpang Kuta – Simpang Pesanggaran
3. Simpang Kuta – Tugu Ngurah Rai
4. Tugu Ngurah Rai – Nusa Dua
5. Simpang Pesanggaran – Gerbang Benoa
6. Simpang Lapangan Terbang (DPS) – Tugu Ngurah Rai
7. 042 Jimbaran – Uluwatu
8. Jalan Tol Bali Mandara
9. Jalan Uluwatu II
10. Jalan Raya Kampus Udayana.

Pengaturan lalu lintas ini tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan, seperti kendaraan milik pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan dinas dengan pelat merah atau nomor dinas TNI/Polri. Selain itu, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan pelat kuning, kendaraan KTT G20, kendaraan bermotor listrik, kendaraan penyandang disabilitas, mobil derek, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu.

Mengenai pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pada kendaraan barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut