Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rupiah Melemah ke Rp16.773 per Dolar AS Jelang Akhir Tahun  
Advertisement . Scroll to see content

Daftar 4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI, Batas Penukaran Hari Ini!

Rabu, 30 April 2025 - 15:38:00 WIB
Daftar 4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI, Batas Penukaran Hari Ini!
4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI pecahan Rp500 (Dok. BI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Informasi 4 uang kertas rupiah yang ditarik BI penting diketahui masyarakat. Sebab, BI memberlakukan batas penukaran adalah hari ini, Rabu (30/4/2025). Berikut informasinya.

Melansir laman resmi Bank Indonesia, uang rupiah yang dicabut dari peredaran adalah uang yang sudah tidak berlaku. Adapun, masa penukaran uang yang dicabut adalah 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

Daftar 4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI

  • 1. Uang Rp10.000/TE 1979
    Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
    Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat BI (Jakarta) 30 April 2025
uang kertas rupiah yang ditarik BI pecahan Rp10.000 (Dok. BI)
uang kertas rupiah yang ditarik BI pecahan Rp10.000 (Dok. BI)
  • 2. Uang Rp5.000/TE 1980
    Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
    Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat BI (Jakarta) 30 April 2025
uang kertas rupiah yang ditarik BI pecahan Rp5.000 (Dok. BI)
uang kertas rupiah yang ditarik BI pecahan Rp5.000 (Dok. BI)

  • 3. Uang Rp1.000/TE 1980
    Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
    Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat BI (Jakarta) 30 April 2025
Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI pecahan Rp1.000 (Dok. BI)
Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI pecahan Rp1.000 (Dok. BI)
  • 4. Uang Rp500/TE 1982
    Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
    Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat BI (Jakarta) 30 April 2025
4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI pecahan Rp500 (Dok. BI)
4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI pecahan Rp500 (Dok. BI)

Sementara itu, 4 uang kertas rupiah yang ditarik BI bisa ditukarkan di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Setelah itu, uang tersebut tak dapat ditukarkan lagi.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut